PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Jakarta Naik Jadi Level 2

- 4 Januari 2022, 13:20 WIB
Jakarta jadi level 2 berdasarkan kebijakan PPKM Jawa Bali.
Jakarta jadi level 2 berdasarkan kebijakan PPKM Jawa Bali. /Antara.

Sebelumnya, PPKM di Jakarta adalah level satu sesuai Inmendagri Nomor 67 tahun 2021 yang berlaku 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Dengan status level baru di Jakarta itu, pemerintah pusat mengatur kegiatan masyarakat di antaranya pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

Baca Juga: Jelang Putaran Kedua BRI Liga 2 Indonesia, Stefano Cuggura Tinggalkan Bali United, Ini Penyebabnya

Hal itu berdasarkan keputusan bersama empat menteri yakni Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Kemudian, kegiatan di sektor non esensial maksimal 50 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor (Work from office/WFO).

Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas.

Seluruh kegiatan masyarakat tersebut menggunakan protokol kesehatan lebih ketat dan melalui aplikasi PeduliLindungi.***

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Covid19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah