PR DEPOK - Pemerintah di bawah Kementerian Dalam Negeri telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Adapun Inmendagri tersebut telah diterbitkan sejak 3 Januari 2022.
Baca Juga: Ternyata Ini Rahasia Lemparan Jauh Arhan Pratama yang Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2020
PPKM level 3, level 2 dan Level 1 di wilayah Jawa-Bali terhitung sejak 4 hingga 17 Januari 2022.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Covid19, bahwa dalam salinan Inmendagri, ada empat daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 3.
Empat daerah yang berstatus level 3 tersebut berada di Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Habib Bahar Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks, Mustofa: Masyarakat Akhirnya Hafal Polanya
Berikut empat daerah di Jawa Timur yang menerapkan PPKM level 3, sebagai berikut: