PR DEPOK - Polda Jawa Barat langsung melakukan penahanan terhadap Habib Bahar Smith setelah ditetapkan tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Penetapan tersangka terhadap Habib Bahar berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik Polda Jawa Barat.
Soal Habib Bahar Smith yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebar hoaks, sontak disorot oleh sejumlah pihak, aalah satunya Humas Parati Ummat Mustofa Nahrawardaya.
"Masyarakat akhirnya hafal pola-nya," kata Mustofa singkat seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @TofaTofa_id pada Selasa, 4 Januari 2022.
Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar Smith telah menjalani pemerikasaan di Polda Jawa Barat terkait kasus dugaan ujaran pencemaran nama baik pada Senin, 3 Januari 2022 kemarin.
Usai menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam oleh tim penyidik di Mapolda Jawa Barat, pendakwah asal Manado ini kemudian ditetapkan tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks.
Keputusan penahanan Habib Bahar ini disampaikan Kombes Arief Rachman selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersamaan dengan penetapan sebagai tersangka.