Resmi Diperpanjang, Berikut Instruksi Lanjutan PPKM Menurut Kemendagri

- 5 Januari 2022, 08:43 WIB
Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. /Antara/Novrian Arbi/

Untuk penetapan dari PPKM terhadap beberapa wilayah mengikuti indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Tak hanya itu, dalam penetapan PPKM tersebut, indikator capaian total vaksinasi Covid-19 dosis 1 juga menjadi pertimbangan.

Baca Juga: Erick Thohir Telepon Direksi Beberapa BUMN Soal Pasokan Energi dalam Negeri: Ini Menjadi Prioritas

Ketika suatu daerah dengan capaian vaksinasi Covid-19 dosis 1 kurang dari 50 persen, maka tingkat PPKM nya akan dinaikkan satu level.

Khusus untuk Pulau Jawa dan Pulau Bali, penurunan tingkatan PPKM kabupaten/kota dari tingkat III menjadi tingkat II, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.

Penurunan tingkatan kabupaten/kota dari tingkat II menjadi tingkat I, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah