3. Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan;
4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup;
Baca Juga: Persib Bandung Genjot Latihan Jelang Derby Jabar Lawan Persikabo 1973
5. Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh
persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
6. Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk;
7. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 menit.***