Kasus Edy Mulyadi Ditangani Bareskrim Polri, Husin Shihab: kalau EM Ga Masuk Ada Dugaan yang Lindungi

- 25 Januari 2022, 18:47 WIB
Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab.
Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab. /Twitter.com/@HusinShihab./

PR DEPOK - Pernyataan kontroversial Edy Mulyadi soal IKN Kalimantan tempat 'jin buang anak' berbuntut panjang.

Belum lama ini, Bareskrim Polri akhirnya menarik kasus tersebut guna penyelidikan lebih lanjut usai tercatat belasan laporan polisi dibuat di seluruh Indonesia terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilayangkan Edy Mulyadi.

Menanggapi hal ini, Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab turut angkat bicara memberikan pandangannya.

Baca Juga: Direstui Wali Kota Tangerang, Prilly Latuconsina Resmi Beli Klub Bola Persikota?

Dalam tanggapan yang diunggah melalui akun Twitter pribadinya, Husin Shihab menduga apabila kasus Edy Mulyadi tak masuk tahap berikutnya, maka menurutnya bisa jadi ada yang melindungi.

"Kalau EM gak masuk ada dugaan ada yg lindungi," ujar Husin seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @HusinShihab pada Selasa, 25 Januari 2022.

Masih di cuitan yang sama, Husin berpendapat demikian lantaran sudah banyak yang melaporakn Edy Mulyadi, terlebih masyarakat Kalimantan sudah marah.

Baca Juga: Ibu Kota Akan Pindah ke Kalimantan, Hotman Paris Pusing: Gimana Nasib Harga Ratusan Tanah dan Apartemenku?

"Sdh byk elemen masyarakat, khususnya masyarakat Kalimantan sdh marah," kata Husin menambahkan.

"Dan ini bahaya kalau gak segera dilakukan tindakan preventif. @CCICPolri," pungkas Husin mrngakhiri cuitannya.

Cuitan Husin Shihab soal kasus Edy Mulyadi kini ditangani Bareskrim Polri.
Cuitan Husin Shihab soal kasus Edy Mulyadi kini ditangani Bareskrim Polri.

Dikabarkan sebelumnya, Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa laporan terhadap Edy Mulyadi dibuat oleh masyarakat dari berbagai macam elemen.

Baca Juga: Edy Mulyadi Sampaikan Maaf Usai Tuai Kecaman, Adhie Massardi: Fenomena Unik, Sensitivitas Rakyat Borneo Nyala

Ramadhan merinci, total kepolisian di seluruh Indonesia menerima tiga laporan polisi, 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap berkaitan dengan pernyataan Edy Mulyadi.

Dituturkan Ramadhan, dari semua laporan pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat tersebut, akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim.

Karopenmas tersebut memastikan bahwa kepolisian akan mengusut kasus tersebut secara profesional, sehingga pihaknya meminta agar masyarakat mempercayakan penanganan kasus itu ke kepolisian.

Baca Juga: Balita 0-6 Tahun Bisa Dapat Rp3 Juta, Berikut Cara Daftar BLT Anak Usia Dini Online Lewat Aplikasi Cek Bansos

Bareskrim, katanya melanjutkan, saat ini akan melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti awal dengan teliti sehingga tak terburu-buru dalam prosesnya.

Diketahui bersama, sebelumnya tersebar cuplikan video Edy Mulyadi yang sedang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur drngan menyebut IKN Kalimantan sebagai tempat 'jin buang anak'.

Kendati Edy Mulyadi sudah meminta maaf, tetapi sejumlah kalangan telah melaporkan pernyataan eka kader PKS tersebut ke polisi untuh ditindaklanjuti.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @HusinShihab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x