PR DEPOK – Baru-baru ini, penyidik Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan mark up biaya sewa pesawat Garuda Indonesia.
Dijelaskan oleh Leonard Eben Ezer Simajuntak selaku Kapuspenkum Kejaksaan Agung, bahwa pihaknya telah memeriksa empat saksi yang merupakan pejabat di Garuda Indonesia.
"Selasa 25 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi (pejabat Garuda Indonesia)," kata Leonard sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 26 Januari 2022.
Baca Juga: Negara dengan Pembatasan Covid-19 'Terberat' di Eropa Akhirnya akan Dibuka
Adapun keempat saksi yang diperiksa, yakni R (senior manager Garuda Indonesia), AW (Executive Project Manager), WW (PV Strategis and Network Planning), dan AB (VP Treasury Garuda Indonesia).
"Para saksi diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Pada saat sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung telah memeriksa Direktur Garuda Indonesia (IS) terkait sprindik mengenai pengadaan dana sewa pesawat.
Perlu diketahui bahwa Kejaksaan Agung sudah menaikan status kasus dugaan mark up Garuda Indonesia pada tahap penyidikan umum.
Penyidik Kejaksaan Agung juga tengah mengusut pesawat ATR 72-600.
Dalam kasus Garuda Indonesia, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan akan megusut ATR 72-600, Rolls Royce, Boeing, Airbus, dan Bombardier.
Tak hanya itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga akan lakukan koordinasi dengan KPK, karena beberapa kasus yang sudah tuntas mengenai korupsi di Garuda Indonesia.
Perihal kerugian negara, JAMPidsus Kejaksaan Agung, Febrie menjelaskan bahwasanya Indonesia dirugikan cukup besar.
Indikasi sementara kerugian dalam aspek pengadaan sewa pesawat Garuda Indonesia mencapai Rp3,6 triliun.
Baca Juga: Usai Gagal Datangkan Dusan Vlahovic, Arsenal Mulai Buru Tiga Pemain Ini
Kerugian yang terjadi di Garuda Indonesia terjadi pada saat ES menempati posisi sebagai Dirut, kendati demikian, ES telah diproses oleh KPK.
Namun, pihak Kejaksaan Agung merasa bahwa kerugian masih terjadi di Garuda Indonesia, sehingga Jaksa Agung memerintahkan untuk melakukan penyidikan.***