Soroti Pencuri Uang Infak Masjid yang Divonis 2 Tahun Penjara, Gus Umar: Korupsi Miliaran Cuma Setahun

- 26 Januari 2022, 19:15 WIB
Gus Umar menanggapi putusan pengadilan di mana pencuri uang infak di masjid divonis 2 tahun penjara, sedangkan koruptor hanya setahun.
Gus Umar menanggapi putusan pengadilan di mana pencuri uang infak di masjid divonis 2 tahun penjara, sedangkan koruptor hanya setahun. /Instagram.com/@umarhasibuan75/

PR DEPOK - Tokoh NU Gus Umar Hasibuan atau yang akrab disapa Gus Umar belum lama ini menyoroti vonis terdakwa kasus pencurian uang Rp100 ribu di kotak infak masjid di Medan yang dipidana dua tahun penjara.

Gus Umar melalui akun Twitter pribadinya menyatakan kemirisannya terhadap hukum di Indonesia yang seolah-olah tajam ke bawah.

Dia lantas membandingkan dengan kasus korupsi miliran rupiah mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy alias Romy.

"Romi ex Ketum PPP korupsi milyaran divonis cuma setahun. Oh Indonesia," ujar Gus Umar sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @UmarHasibuan75_ pada Rabu, 26 Januari 2022.

Cuitan Gus Umar.
Cuitan Gus Umar. Twitter.com/@UmarHasibuan75_

Baca Juga: Ketegangan di Ukraina Timur Meningkat, Rusia Kerahkan Seluruh Pasukan Militernya

Sebagaimana kabar yang beredar, Muhammad Farid Fadillah, warga Jalan Sentosa Lama, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, Sumatera Utara, divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa, 25 Januari 2022 lalu.

Majelis hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban menilai, Farid terbukti bersalah atas kasus pencurian kotak infak Masjid Jami di dekat tempat tinggalnya sebesar Rp100 ribu pada 14 September 2021 lalu.

Atas perbuatan Farid dan satu rekannya, yakni Fauzan Raditya Ritonga, keduanya divonis dua tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 27 Januari-1 Februari 2022

Adapun vonis terhadap Farid itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar hakim menjatuhkan putusan tiga tahun penjara.

Sebelumnya, berdasarkan surat dakwaan jaksa, kasus ini bermula saat terdakwa Fauzan mengajak Farid untuk berkeliling dan diduga telah berencana untuk melakukan aksi pencurian kotak infak pada Selasa dini hari, atau saat menjelang subuh.

Fauzan masuk dan mengambil uang sebanyak Rp100.000 dari dalam kotak infak ketika tiba di Masjid Jami.

Baca Juga: Cara Mudah Membuat EmojiMix yang Viral di TikTok Lewat Aplikasi di Ponsel

Berdasarkan bukti video rekaman cctv, warga dan polisi kemudian menangkap mereka di warnet pada 16 September 2021.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Twitter @UmarHasibuan75_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x