Dalam Pasal 93 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 memuat tentang sanksi bagi masyarakat yang tidak taat terhadap kebijakan karantina wilayah dan bagi yang melanggar akan dikenakan denda maksimal hingga Rp 100 juta.
Baca Juga: Jika Liga Premier Inggris Dibatalkan, Paul Ince Prediksi akan Terjadi 'Kegemparan
“Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat 1 atau menghalangi penyelenggaraan karantina kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat maka akan dipidana dengan hukuman paling lama 1 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkasnya.
Dengan demikian Intan mendorong langkah pemerintah pusat yang kini tengah menyiapkan peraturan karantina wilayah. ***