Jenderal Dudung Sebut Tak Bisa Kejar KKB Papua karena Tak Berwenang, Mustofa: Terus Wewenang Nurunin Spanduk?

- 28 Januari 2022, 07:26 WIB
Mustofa Nahrawardaya mengomentari pernyataan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman yang mengaku tak bisa berbuat apapun usai penyerangan yang dilakukan KKB Papua.
Mustofa Nahrawardaya mengomentari pernyataan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman yang mengaku tak bisa berbuat apapun usai penyerangan yang dilakukan KKB Papua. /Dispenad/

Menurutnya, jika saat menghadapi KKB Papua ia berbicara tentang kewenangan, maka seharusnya saat mencopot baliho pun ia mengetahui pihak yang berhak menurunkan spanduk atau baliho FPI dan Habib Rizieq.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Jumat, 28 Januari 2022: Aries Mencari Pasangan dan Gemini Kembali ke Mantan

Mustofa Nahrawardaya merasa bahwa menurunkan spanduk adalah kewenangan dari Satpol PP.

"Lha trus kewenangan nurunin spanduk, siapa? Bukannya Satpol PP," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @TofaTofa_id.

Cuitan Mustofa Nahrawardaya.
Cuitan Mustofa Nahrawardaya. Tangkap layar Twitter @TofaTofa_id

Sementara itu, kontak tembak yang terjadi antara KKB Papua dan TNI mengakibatkan gugurnya tiga orang prajurit.

Baca Juga: Nasib Shio Tikus, Shio Kerbau, dan Shio Macan 28 Januari 2022: Sikap Jujur Malah Berujung Masalah Ini

Tiga orang prajurit TNI yang gugut tersebut adalah Serda Rizal, Pratu Tupas Baraza, dan Pratu Rahman.

Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa sendiri kabarnya akan segera berangkat ke Papua setelah terjadinya insiden penyerangan oleh KKB Papua.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x