Untuk mengantisipasi kebutuhan pokok, pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk operasi pasar dan logistik.
6. Keringanan pembayaran kredit
Ada keringanan pembayaran kredit bagi para pekerja informal, baik ojek online, sopir taksi, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dan kredit di bawah Rp 10 miliar.
“OJK telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan mulai berlaku April ini. Telah ditetapkan tidak perlu datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital, seperti WhatsApp, saya rasa itu,” katanya.***