PR DEPOK - Terkait bentrokan yang terjadi antara Kelompok Kriminal Bersenjata alias KKB Papua dengan TNI, telah menyebabkan gugurnya tiga prajurit TNI.
KSAD Jenderal Dudung pun turut menyoroti gugurnya tiga prajurit TNI dalam tragedi baku tembak tersebut.
KSAD Jenderal Dudung juga menyampaikan rasa duka serta kehilangan atas gugurnya tiga prajurit TNI.
Namun demikian, KSAD Jenderal Dudung menyebut dirinya tidak bisa melakukan pengejaran terhadap KKB Papua.
Dirinya menyebut bahwa hal itu bukan kewenangannya melainkan wewenang dari Panglima TNI.
Lebih lanjut, KSAD Jenderal Dudung menjelaskan kewenangan dirinya yang hanya sebatas menyiapkan personel di Papua.
Untuk terkait urusan operasional, hal tersebut merupakan kewenangan dari Panglima TNI.
Terkait pernyataan KSAD Jenderal Dudung itu, mendapatkan komentar dari Humas Partai Ummat yakni Mustofa Nahrawardaya.
Mustofa Nahrawardaya kembali menyinggung pernyataan KSAD Jenderal Dudung itu dengan tindakannya waktu mencopot spanduk atau baliho Habib Rizieq.
Baca Juga: Mengenal Obsessive Compulsive Disorder (OCD), Gangguan Kesehatan Mental yang Diidap Aliando Syarief
Singgungan tersebut Mustofa Nahrawardaya tuliskan diakun Twitter pribadinya.
Menurutnya, jika berbicara tentang kewenangan maka tindakan KSAD Jenderal Dudung saat mencopot spanduk juga bukan wewenangnya.
Mustofa Nahrawardaya menganggap bahwa wewenang untuk menurunkan spanduk adalah Satpol PP.
"Lha trus kewenangan nurunin spanduk, siapa? Bukannya Satpol PP," tulis Mustofa, dikutip PR Depik dari akun Twitter pribadinya @TofaTofa_id, 28 Januari 2022.***