PR DEPOK – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru-baru ini merilis sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar World Health Organization (WHO).
Kemenkes mengeluarkan sertifikat internasional demi menjawab isu dokumen vaksin Indonesia yang tidak dikenal atau tidak diakui di beberapa negara.
Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan bahwa informasi yang termaktub dalam sertifikat vaksin internasional yang telah mengikuti kaidah WHO.
Baca Juga: Barcelona Pantau Situasi Penyerang Arsenal Aubameyang di Akhir Bursa Transfer Musim Dingin
Selain itu, Setiaji mengatakan bahwa kode QR dalam sertifikat vaksin internasional juga telah mengikuti standar WHO agar mudah terbaca dan diakui di luar negeri.
Adapun sertifikat vaksin internasional bisa dipakai oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk dijadikan bukti telah mendapatkan vaksinasi primer lengkap.
Sertifikat vaksin internasional juga bisa dimanfaatkan pada perjalanan haji dan umrah.
Baca Juga: Dede Budhyarto Diduga Pakai Pelat Nomor Mobil Kemhan, Alvin Lie: Mobil Keren tapi Pelat Palsu
Akan tetapi sertifikat internasional ini hanya bisa dijadikan dokumen kesehatan dan para pelaku perjalanan tetap diwajibkan untuk menaati peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di tiap-tiap negara.