Soroti Pihak yang Melaporkan Dudung Abdurachman ke Pusat Polisi Militer, Dede Budhyarto: Gerombolan Frustrasi

- 30 Januari 2022, 10:18 WIB
Dede Budhyarto menyoroti tindakan Koalisi Ulama Anti Penodaan Agama yang laporkan Dudung Abdurachman ke Pusat Polisi Militer TNI AD.
Dede Budhyarto menyoroti tindakan Koalisi Ulama Anti Penodaan Agama yang laporkan Dudung Abdurachman ke Pusat Polisi Militer TNI AD. /Twitter.com/@kangdede78./

Baca Juga: Fahri Hamzah: Kebohongan Setiap Rezim dari Masa ke Masa Terungkap Selalu Berulang

Sementara itu, salah seorang anggota KUHAP APA, Damai Hari Lubis, menyebutkan bahwa mereka mengetahui atau menyaksikan telah terjadi dugaan kuat adanya perbuatan pelanggaran hukum atau delik yang dilakukan Dudung Abdurachman, seorang dan mengemban tugas sebagai abdi negara selaku KSAD.

Damai Lubis menilai jika Dudung selaku Perwira Tinggi yang berpangkat Jenderal, sudah seharusnya berkewajiban melindungi tumpah darah Indonesia bangsa dan tanah air NKRI, memiliki kepribadian dan kebijakan yang patut digugu dan ditiru.

Namun pada kenyatannya, lanjut Damai Lubis, Dudung Abdurachman melakukan tindakan yang sebaliknya daripada kewajiban-kewajiban tupoksinya terkait pernyataan 'Tuhan Bukan Orang Arab'.

Baca Juga: Kemenkes Sebut Penerapan PPKM Darurat Belum Diperlukan Meski Kasus Covid-19 Melonjak

Oleh sebab itu, kata dia melanjutkan, dengan terpaksa mereka telah membuat pengaduan atau laporan terhadap Jenderal Dudung sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk diketahui, dalam berkas laporannya, pelapor menilai secara sadar terlapor Jenderal Dudung menghina salah satu agama di NKRI, yaitu agama Islam.

Adapun aduan laporan berikut pasal-pasal yang telah dilanggar, mereka buat lengkap dan sudah dilaporkan ke Puspomad/Danpuspom Jakarta Pusat pada Jumat, 28 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Syarat Penerima Kredit Usaha Rakyat KUR Alumni Kartu Prakerja, Ikuti Alur Berikut ini

Sebagai informasi, Jenderal Dudung Abdurachman dilaporkan melanggar Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 diskriminasi RAS dan etnis, Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 dan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Twitter @kangdede78


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah