Kemenkes Sebut Penerapan PPKM Darurat Belum Diperlukan Meski Kasus Covid-19 Melonjak

- 30 Januari 2022, 10:00 WIB
PPKM Darurat belum perlu diterapkan meski Covid-19 alami lonjakan.
PPKM Darurat belum perlu diterapkan meski Covid-19 alami lonjakan. /PIXABAY/Alexandra_Koch/

PR DEPOK - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut dalam waktu dekat ini pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat tidak akan diterapkan, meski kasus Covid-19 melonjak.

Soal PPKM Darurat yang tidak akan diterapkan dalam waktu dekat itu disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi.

Nadia menjelaskan, lonjakan kasus Covid-19 yang saat ini terjadi merupakan dampak dari situasi akhir tahun, di mana mobilitas masyarakat yang meningkat.

Baca Juga: Seolah Beri 'Kode' Lagi di Bubble, Netizen Klaim Haechan NCT dan Ryujin ITZY Benar-Benar Berpacaran

"Sebenarnya kalau kita lihat lonjakan kasus sudah sejak awal kita identifikasi, dari waktu kita menghadapi situasi akhir tahun. Dimana potensi peningkatan mobilitas, terutama pada akhir tahun itu meningkat," ucap Nadia, dikutip PR Depok dari PMJ News, 30 Januari 2022.

Lebih lanjut, Nadia menyebut apalagi selama tiga minggu libur akhir tahun, banyak sekali masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar kota.

Serta banyak juga yang melakukan berbagai kegiatan-kegiatan pariwisata dan sebagainya, sehingga menjadikan peningkatan kasus karena laju penularan.

Baca Juga: 10 Ucapan Tahun Baru Imlek 2022 dalam Bahasa Mandarin, Inggris dan Indonesia

Oleh sebab itu, kebijakan penerapan PPKM Darurat belum perlu diambil.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x