Cara Mudah Cek Daftar Penerima Bansos PKH Lansia lewat Online Untuk Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta

- 30 Januari 2022, 15:24 WIB
Berikut cara mudah cek daftar penerima Bansos PKH lansia lewat online untuk mendapat bantuan Rp2,4 juta.
Berikut cara mudah cek daftar penerima Bansos PKH lansia lewat online untuk mendapat bantuan Rp2,4 juta. /Instagram/@kemensosri/

PR DEPOK – Berikut ini cara mudah cek daftar penerima Bansos PKH lansia lewat online, untuk dapat bantuan Rp 2,4 juta.

Pemerintah melalui Bantuan Kemensos (Kementerian Sosial) akan menyalurkan bantuan PKH (Program Keluarga Harapan), terutama Bansos PKH lansia senilai Rp 2,4 juta, mengingat banyak masyarakat kategori kurang mampu yang didominasi oleh para lansia.

Bansos PKH lansia ini, diadakan Pemerintah bersama dengan Kemensos, sebagai upaya penurunan angka kemiskinan pada warga yang termasuk kategori lansia di Indonesia.

Baca Juga: Link Nonton MasterChef Indonesia Season 9 Episode 4, Ini 7 Peserta yang Lolos ke Galeri

Pengadaan Bansos PKH lansia ini juga sudah diadakan sejak tahun 2007 hingga sekarang, terutaman semenjak masa pandemi di Indonesia. 

Sebagai bantuan masyarakat, Bansos PKH lansia akan melakukan pembukaan akses keluarga miskin, untuk mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Kemensos, berikut cara cek penerima bansos PKH lansia Rp 2,4 juta, yang bisa dimulai dengan melakukan registrasi untuk terdaftar di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) untuk bisa mendapkan bantuan PKH lansia Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Taisei Marukawa Penentu Kemenangan, Saat Tiga Pemain Persebaya Terpapar Covid-19

1. Terlebih dahulu anda harus nendaftrakan diri ke Desa atau Kelurahan setempat, dengan mengajukan KTP dan KK. 

2. Selanjutnya data berupa KTP dan KK yang sudah anda ajukan kepada pihak Desa atau Kelurahan, akan segera di proses, namun sebelumnya akan diadakan proses musyawarah antar Desa atau Kelurahan.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah