PR DEPOK – Bantuan sosial atau bansos 2022 sebesar Rp6 juta cair untuk golongan penerima program keluarga harapan (PKH). Berikut ini syarat dan cara daftar online bansos PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos) menggunakan Kartu tanda Penduduk (KTP).
Untuk mendapatkan bansos Kemensos Rp6 juta, masyarakat harus memenuhi syarat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebelum melakukan tahapan cara daftar bansos PKH online melalui aplikasi Cek Bansos dengan menggunakan KTP.
Sebelum membahas syarat DTKS dan cara daftar online bansos Kemensos menggunakan KTP, perlu diketahui bahwa golongan penerima bansos PKH sebesar Rp6 juta adalah akumulasi bantuan Rp3 juta yang menyasar masyarakat kategori ibu hamil dan anak usia dini.
Baca Juga: Terbuka untuk Seluruh Dunia, SM Entertainment Resmi Membuka Audisi Global 2022 Bertajuk KWANGYA
Lantas, apa saja syarat DTKS dan tahapan cara daftar online bansos PKH untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp6 juta?
Syarat-Syarat DTKS untuk Daftar PKH 2022
- Calon penerima bansos PKH tergolong masyarakat miskin/rentan miskin.
- Calon penerima bansos PKH bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
Baca Juga: Panduan Melakukan Isolasi Mandiri di Rumah untuk Anak dan Remaja yang Terpapar Covid-19