- Calon penerima bansos PKH merupakan masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Calon penerima bansos PKH adalah ibu hamil dengan jumlah kehamilan dibatasi dan atau berada dalam masa menyusui. Adapun syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya atau punya anak usia dini maksimal 2 orang.
- Calon penerima bansos PKH balita tergolong anak usia dini berusia 0-6 tahun yang belum bersekolah. Jika dalam satu keluarga terdapat ibu hamil dan anak usia dini, maka keduanya memungkinkan untuk menerima bansos PKH.
- Calon penerima bansos PKH ibu hamil dan balita harus memeriksakan kesehatan pada Posyandu atau Puskesmas.
Tahapan Cara Daftar Bansos PKH Rp6 Juta Online 2022
Pendaftaran bansos PKH online dapat dilakukan masyarakat setelah melakukan pendaftaran offline DTKS.
Masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) lalu melakukan pendaftaran DTKS dengan cara berikut:
Baca Juga: Sinopsis Film The Last Witch Hunter: Kisah Seorang Prajurit Mendapat Kutukan Abadi
- Datang ke kantor desa/kelurahan dengan membawa KTP KK, lalu melakukan pendaftaran DTKS Kemensos.