Sambut Ramadan 1441 H, Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah saat Pandemi Virus Corona

- 6 April 2020, 17:42 WIB
Menteri Agama, Fachrul Razi menerbitkan 10 panduan ibadah selama Ramadan 1441 Hijriah.*
Menteri Agama, Fachrul Razi menerbitkan 10 panduan ibadah selama Ramadan 1441 Hijriah.* /Antara/

PIKIRAN RAKYAT - Ramadan sebentar lagi hampir tiba. Umat islam diperkirakan akan menjalankan ibadah puasa dalam suasana berbeda yakni di tengah pandemi virus corona.

Sehubungan dengan itu, maka Kementerian Agama mengeluarkan panduan ibadah Ramadan semasa wabah virus corona ini.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, panduan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriyah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020.

Baca Juga: Data Corona Indonesia Janggal, BNPB: Memang Betul Tidak Sinkron 

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko penularan COVID-19," ungkap Menteri Agama Fachrul Razi.

Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 6 tahun 2020:

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur di jalan atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.

Baca Juga: Sikapi Kebutuhan Masker, PKK Depok Segera Lakukan Sweeping di Seluruh Kelurahan 

4. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an.

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala ditiadakan.

6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig yang menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala ditiadakan.

7. Tidak melakukan iktikaf pada 10 malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau musala.

8. Pelaksanaan Salat Idulfitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik di masjid atau di lapangan ditiadakan untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

Baca Juga: Jembatan Bersejarah Berusia 190 Tahun di India Mulai Dirubuhkan 

9. Tidak melakukan kegiatan seperti salat tarawih keliling (tarling) dan takbir keliling.

Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara.

Untuk kegiatan Pesantren Kilat dilakukan melalui media sosial atau telekonferensi.

10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idulfitri bisa dilakukan melalui media sosial dan video call atau conference.

Di samping itu, surat edaran Kementerian Agama mencakup panduan kegiatan pengumpulan serta penyaluran zakat fitrah dan/atau zakat, infak, dan sedekah.

Baca Juga: Riza Patria Jadi Wagub DKI Jakarta, Pradi Supriatna: Semoga Komunikasi Semakin Lancar 

Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan, dan alat pembersih sekali pakai.

"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari virus corona," tutup Fachrul.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x