Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa Edy Mulyadi ditahan dengan alasan subjektif, yaitu dikhawatirkan melarikan diri.
Lalu menurutnya, alasan objektifnya adalah ancaman yang dikenakan di atas lima tahun.***