PR DEPOK - Pemerintah masih memperpanjang masa PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali, dan mulai berlaku dari 1-7 Februari 2022.
Melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perpanjangan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022.
Inmendagri tersebut mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Keguatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2 dan 1 pandemi Covid-19 wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri tersebut terdapat 85 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang kini berstatus PPKM level 2.
Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari salinan Inmendagri nomor 6 tahun 2022, berikut naman-nama kabupaten/kota di wilayah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat yang diperpanjangan masa PPKM.
1. DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten