BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Obat Covid-19 ‘Molnupiravir’, Simak Aturan Minum dan Efek Sampingnya

- 2 Februari 2022, 19:03 WIB
BPOM terbitkan izin penggunaan obat Covid-19 Molnupiravir yang memiliki aturan minum dan efek samping sebagai berikut.
BPOM terbitkan izin penggunaan obat Covid-19 Molnupiravir yang memiliki aturan minum dan efek samping sebagai berikut. /Pixabay/iira116/

PR DEPOK – Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM resmi terbitkan izin penggunaan obat Covid-19 ‘Molnupiravir’. Simak aturan minum dan efek sampingnya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala BPOM, Penny K Lukito terkait izin penggunaan darurat (EUA) obat Covid-19 prosduksi Perusahaan Farmasi Merck, ‘Molnupiravir’.

Namun demikian, Kepala BPOM, Penny K Lukito belum menjelaskan detail BPOM yang mengeluarkan EUA, obat Covid-19 ‘Molnupiravir’ yang diklaim membuat kondisi penderita tidak mengalami perburukan.

Baca Juga: Edy Mulyadi Tersangka, Persekutuan Dayak Ucapkan Terima Kasih, Iwan Sumule: Mestinya Respons Perusakan Hutan!

Kendati demikian, masyarakat juga perlu mengetahui apa itu obat Covid-19 ‘Molnupiravir’ dan bagaimana aturan minum dan efek samping yang dirasakan setelah meminum obat ‘Molnupiravir’ yang diklaim ampuh untuk melawan virus Covid-19.

Sebagaimana dikutip oleh PikiranRakyat-Depok.com dari unggahan Instagram @indonesiabaik.id pada 2 Februari 2022, berikut ini penjelaskan tentang ‘Molnupiravir’ dan efek samping yang dirasakan ketika meminum obat Covid-19 tersebut.

Diketahui, ‘Molnupiravir’ adalah obat untuk pengobatan infeksi Covid-19, dengan gejala ringan dan sedang pada pasien dewasa usia 18 tahun ke atas, yang tidak memerlukan pemberian oksigen.

Baca Juga: Bansos DKI Jakarta Februari 2022 Segera Cair, Berikut Cara Pendaftaran DTKS Melalui dtks.jakarta.go.id

Obat ‘Molnupiravir’ untuk Covid-19 tersebut, berbentuk kapsul berwarna orance cenderung kemerahan. Selain itu obat ini didaftarkan oleh PT Amarox Pharma Global dan diproduksi oleh Hetero Labs Ltd, India.

Sedangkan aturan minum obat ‘Molnupiravir’ yang diklaim untuk Covid-19 tersebut, hanya dapat diminum dua kali sehari, sebanyak 4 kapsul (200 Mg) selama 5 hari.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah