Soal PSBB, Jokowi Tak Mau Pemda Buru-buru Ambil Putusan

- 11 April 2020, 10:15 WIB
PRESIDEN Jokowi mengeluarkan kebijakan larangan mudik untuk   ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN.*
PRESIDEN Jokowi mengeluarkan kebijakan larangan mudik untuk ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN.* /Sekretariat Kabinet/

PIKIRAN RAKYAT - Ketika kasus Virus Corona atau COVID-19 masih ada di angka ratusan, Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan sistem belajar di rumah.

Saat jumlah kasus terus meningkat bahkan telah mencapai ribuan, Pemerintah Indonesia menggaungkan Physical Distancing.

Ketika kasus ribuan itu telah mencapai angka 3.000 bukan lockdown kebijakan yang diambil, Indonesia membuat frasa baru terkait pencegahan virus corona, yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar atau yang lebih dikenal dengan PSBB.

Baca Juga: Akibat Longsor di Sukabumi, Tiga Hektare Lahan Pertanian Gagal Panen

Setelah mengantongi izin dari Pemerintah Pusat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memberlakukan PSBB di wilayahnya pada Jumat 10 April 2020 lalu.

Menyusul jejak Anies, sejumlah wilayah di Indonesia yang memiliki kasus virus corona dengan jumlah banyak juga tengah mengusulkan kebijakan PSBB untuk diterapkan di wilayahnya.

Sejauh ini di tanah parahyangan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengusulkan PSBB dibagi 5 wilayah berdasarkan wilayah penyangga ibu kota yakni Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Betah di Rumah Lawan Corona, Cara Membuat Tanaman Hidroponik dari Barang Bekas

Bukan hanya Jawa Barat, Kota Malang di Jawa Timur juga tengah menyusun berkas terkait penerapan kebijakan PSBB pada sang Gubernur.

Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 juga memberikan kesempatan terbuka kepada Pemerintah Daerah untuk mengusulkan PSBB, supaya masyarakat lebih disiplin dalam meminimalisasi penyebaran virus corona.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x