Soal PSBB, Jokowi Tak Mau Pemda Buru-buru Ambil Putusan

- 11 April 2020, 10:15 WIB
PRESIDEN Jokowi mengeluarkan kebijakan larangan mudik untuk   ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN.*
PRESIDEN Jokowi mengeluarkan kebijakan larangan mudik untuk ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN.* /Sekretariat Kabinet/

Namun demikian, kendati Pemda diberikan kesempatan secara terbuka untuk mengajukan PSBB di wilayah masing-masing, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan pemerintah terkait untuk tidak terburu-buru.

Baca Juga: Betah di Rumah Lawan Corona, Lakukan 4 Hal Ini agar Tetap Fokus Selama WFH

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, Jokowi mengatakan keputusan untuk menerapkan PSBB di suatu wilayah tidak boleh diambil secara "grusa-grusu" atau tergesa-gesa.

"Saya kira, kita semuanya dalam kondisi seperti ini jangan sampai mengambil keputusan itu salah. Semuanya harus hati-hati dan tidak grusa-grusu," kata Jokowi seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Dia menginginkan keputusan PSBB diambil dengan penuh kehati-hatian, kejernihan, dan pertimbangan yang menyangkut seluruh aspek kehidupan masyarakat.

Baca Juga: Kondisi Terkini Anak Krakatau Pascadentuman yang Terdengar hingga Depok dan Bekasi

Menurut Jokowi, Pemerintah membyat peraturan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentag PSBB, hingga ketentuan turunan di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB, agar semua prosedur dilakukan dengan tepat, komprehensif, dan tidak hanya cepat.

"Harus melihat beberapa hal yaitu julmlah kasus yang ada, jumlah kematian di setiap kabupaten kota, maupun provinsi, dan tentu saja didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, pertimbangan ekonomi, sosial, keagamaan," tuturnya.

Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengatakan bahwa pelaksanaan PSBB ini tidak diberlakukan seragam di seluruh Indonesia, karena kondisi masing-masing daerah berbeda.

Baca Juga: Tampilkan Gambar Cabul, Singapura Tangguhkan Zoom Sebagai Media Belajar Online

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x