Berlian Idris Soroti Perbedaan Denda Mal di Bandung dengan Tukang Bubur, Begini Katanya

- 5 Februari 2022, 18:45 WIB
Berlian Idris sorot perbedaan denda mal di Festival Citylink Bandung dengan tukang bubur, begini lengkapnya.
Berlian Idris sorot perbedaan denda mal di Festival Citylink Bandung dengan tukang bubur, begini lengkapnya. /Twitter/@berlianidris/

Cuitan Berlian Idris soal perbedaan denda dari mal di Bandung dan tukang bubur.
Cuitan Berlian Idris soal perbedaan denda dari mal di Bandung dan tukang bubur. Twitter/@berlianidris/

Baca Juga: Kunker Jokowi di Sumut Jadi Sorotan, Sindiran Azzam Mujahid: Saya Yakin Bukan Kerumunan

Sebagai informasi, pada pertengahan 2021 lalu, sempat mencuat kabar tukang bubur di Tasikmalaya yang kedapatan melanggar aturan PPKM.

Pelanggarannya tersebut telah membuat dirinya dijatuhi denda sebesar Rp5 juta oleh hakim.

Sebab ada saat itu masih berlaku PPKM darurat yang tak memungkinkan dirinya kembali berjualan, ia pun memilih untuk pulang kampung seusai dirinya membayar denda tersebut.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter @berlianidris


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah