Baca Juga: Kunker Jokowi di Sumut Jadi Sorotan, Sindiran Azzam Mujahid: Saya Yakin Bukan Kerumunan
Sebagai informasi, pada pertengahan 2021 lalu, sempat mencuat kabar tukang bubur di Tasikmalaya yang kedapatan melanggar aturan PPKM.
Pelanggarannya tersebut telah membuat dirinya dijatuhi denda sebesar Rp5 juta oleh hakim.
Sebab ada saat itu masih berlaku PPKM darurat yang tak memungkinkan dirinya kembali berjualan, ia pun memilih untuk pulang kampung seusai dirinya membayar denda tersebut.***