PR DEPOK - Belum lama ini telah viral di media sosial sebuah video yang menampilkan atraksi barongsai di Festival Citylink, salah satu mal di kota Bandung yang abai protokol kesehatan (prokes).
Sebab, terlihat seluruh pengunjung mal itu telah menimbulkan kerumunan saat menyaksikan atraksi barongsai tersebut.
Buntut dari peristiwa tersebut, mal itu dikabarkan telah dijatuhi denda sebesar Rp500 ribu dan disegel selama 3 hari.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian menuturkan bahwa atraksi barongsai yang telah menimbulkan kerumunan tersebut rupanya tak mendapatkan izin pemerintah.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa denda Rp500 ribu kepada pemilik mal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pemkot Bandung melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
Lantas, hal ini mendapat sorotan dari dokter sekaligus pegiat media sosial, Berlian Idris.
Berlian Idris langsung membandingkan denda yang diterima mal tersebut dengan denda kepada tukang bubur pada 2021 lalu yang dinilai timpang.
Oleh karena itu, ia menyimpulkan hukuman tersebut sebagai kezaliman sosial bagi rakyat biasa.
"Kezaliman sosial bagi seluruh rakyat biasa," tulis @berlianidris dikutip PikiranRakyat-Depok.com pada Sabtu, 5 Februari 2022.