PR DEPOK - Politisi PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul mengomentari isu pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru ke Kalimantan Timur, yang mendapat banyak penolakan.
Dalam keterangannya, Ruhut Sitompul tampak tidak terlalu mempermasalahkan itu dan mempersilahkan masyarakat yang hendak menolak pemindahan IKN baru.
Meski banyak ditolak, tetapi Ruhut Sitompul mengingatkan bahwa pemindahan IKN baru tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) yang sudah disahkan pemerintah.
Maka dari itu, ia pun seolah menilai tak ada lagi yang bisa dilakukan oleh pihak-pihak yang menolak rencana pemindahan IKN baru itu.
"Kalian mau nolak silahkan, Aku hanya mengingatkan Dasar hhukumnya jelas sudah dan terang benderang dengan UU, mau apalagi?," ujar Ruhut Sitompul dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @ruhutsitompul pada Senin, 7 Februari 2022.
Dengan demikian, politisi PDI Perjuangan ini memperingatkan masyarakat yang menolak agar tidak membuat gaduh, apalagi terkait pemindahan IKN baru dari Jakarta ke Kalimantan Timur tersebut.
"Jangan coba-coba bikin gaduh Indonesia Negara Hukum tolong jangan sembunyi dengan alasan Demokrasi MERDEKA," ucapnya menambahkan.