Sebagaimana diketahui bersama, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru ke Kalimantan Timur belakangan ini gencar dibahas oleh pemerintah.
Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mengatur rencana tersebut juga telah disahkan oleh pemerintah, usai sebelumnya dibahas secara mendalam selama kurang lebih 42 hari.
Namun rencana pemindahan IKN baru itu kini mendapat penolakan dari banyak pihak, mulai dari masyarakat biasa hingga para tokoh, serta para ahli.
Baca Juga: Lirik Lagu Beyond The Time - Janet Suhh, OST Bulgasal Dilengkapi Terjemahan Bahasa Indonesia
Sebab pemindahan IKN baru itu dinilai tidak terlalu penting dilakukan dalam kondisi negara yang saat ini kesulitan akibat pandemi Covid-19 yang terjadi, khususnya akibat varian omicron.
Bahkan baru-baru ini sebuah petisi penolakan IKN baru muncul dan telah ditandatangani oleh 11 ribu orang di Indonesia dalam kurun waktu tiga hari.
Petisi tersebut dibuat oleh Narasi Institute dengan judul 'Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota Negara".
Petisi itu juga diketahui diinisiasi oleh puluhan tokoh dan para ahli di Indonesia, yang juga menolak rencana pemerintah memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) baru.