PR DEPOK - Program bantuan sosial (bansos) dikabarkan kembali dilanjutkan oleh pemerintah pada 2022, salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH).
Terdapat beberapa kategori yang bisa mendapatkan bansos PKH ini, satu di antaranya adalah anak balita atau usia dini dari 0 sampai 6 tahun.
Untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut, Anda harus terdaftar lebih dulu di DTKS Kemensos.
Artikel kali ini akan mengulas cara daftar DTKS 2022 secara online dengan mudah menggunakan handphone (HP).
Baca Juga: 8 Manfaat Teh Lemon Jahe untuk Kesehatan, Salah Satunya Mampu Meningkatkan Imun Tubuh
Perlu diketahui bahwa besaran bantuan kategori anak balita dalam bansos PKH adalah Rp3 juta.
Bantuan tersebut diberikan oleh pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat yang termasuk ke dalam kategori keluarga kurang mampu.
Selain untuk anak balita, ada pula kategori lain dalam PKH yang bisa mendapat bantuan, yakni ibu hamil atau nifas.
Besaran bantuan PKH yang bisa didapatkan oleh ibu hamil adalah sebesar Rp3 juta.