Respons SE Menag Atur Kegiatan Keagamaan, Yan Harahap Singgung Kaus dan Kerumunan, Sindir Presiden Jokowi?

- 7 Februari 2022, 12:30 WIB
Yan Harahap menyoroti SE Menag yang mengatur jarak jemaah satu meter hingga ceramah hanya selama 15 menit.
Yan Harahap menyoroti SE Menag yang mengatur jarak jemaah satu meter hingga ceramah hanya selama 15 menit. /Instagram.com/@yanharahap./

PR DEPOK - Belum lama ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membuat Surat Edaran berisi aturan tata cara di tempat ibadah, seiring lonjakan Covid-19 belakangan terakhir.

Adapun isi SE tersebut di antaranya mengatur jarak jemaah satu meter, ceramah hanya berdurasi 15 menit, dan tak mengedarkan kotak infak.

SE Menag yang berisi salah satunya mengatur jarak jemaah satu meter tersebut, sontak mendapat respons dari sejumlah kalangan. Salah satunya kader Partai Demokrat Yan Harahap.

Yan Harahap melalui akun Twitter pribadinya, @YanHarahap, melontarkan sindiran yang diduga menyinggung insiden kerumunan saat Presiden Jokowi kunjungan ke Toba.

Baca Juga: Gus Umar Dibuat Aneh, Relawan Cirebon Raya Deklarasikan Ikut Jokowi di Pilpres 2024

"Jarak melempar kaos? Jarak antar kerumunan yang dilempar kaos? Durasi waktu melempar2 kaos berapa menit?" ujar Yan Harahap seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Senin, 7 Februari 2022.

Cuitan Yan Harahap soal SE Menag yang atur jarak jemaah satu meter hingga ceramah hanya 15 menit.
Cuitan Yan Harahap soal SE Menag yang atur jarak jemaah satu meter hingga ceramah hanya 15 menit.

Diketahui bersama, SE tersebut diterbitkan Menag Gus Yaqut lantaran lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

SE yang diterbitkan Menag Gus Yaqut itu bernomor 04 Tahun 2022 tentan Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Baca Juga: Warga Kejeblos ke Kali Ciliwung, Anies Baswedan Dinilai Pembohong dan Hanya Sibuk Pencitraan

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @YanHarahap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x