SE tersebut di antaranya mengatur tentang pembatasan jumlah jemaah oleh pengelola tempat ibadah yakni maksimal 75 orang untuk PPKM Level 1-2 dan 50 persen untuk PPKM Level 3.
Kemudian, pemberlakuan jaga jarak seperti saat terjadi ledakan varian Delta, yaitu maksimal 1 meter antar jemaah.
Tak sampai di situ, ketentuan lain yang tercantum dalam SE yang diterbitkan Menag Gus Yaqut tersebut yakni membatasi ceramah paling lama 15 menit.***