SE Menag Atur Jarak Antar Jamaah hingga Waktu Ceramah 15 Menit, Yan Harahap: Jarak Lempar Kaos?

- 7 Februari 2022, 11:04 WIB
Yan Harahap menanggapi SE Menag yang mengatur jarak antar jamaah saat berada di rumah ibadah hingga waktu ceramah.
Yan Harahap menanggapi SE Menag yang mengatur jarak antar jamaah saat berada di rumah ibadah hingga waktu ceramah. /Instagram.com/@yanharahap./

Dalam cuitannya, Yan Harahap mempertanyakan jarak antar kerumunan saat melempar kaos hingga durasi yang dibutuhkan saat itu.

"Jarak melempar kaos? Jarak antar kerumunan yang dilempar kaos? Durasi waktu melempar-lempar kaos berapa menit?" cuitnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @YanHarahap pada 7 Februari 2022.

Cuitan Yan Harahap.
Cuitan Yan Harahap. Twitter @YanHarahap

Diketahui saat ini kondisi Covid-19 semakin meningkat setiap harinya.

Baca Juga: Soal Imbauan Warga Usia 60 ke Atas Tak Keluar Rumah, Don Adam ke Luhut Pandjaitan: Lord Ingin Ambil Cuti juga?

Virus Covid-19 varian Omicron dikhawatirkan akan menambah panjang daftar pasien yang terinfeksi, karena cepatnya penularan.

Pemerintah melalui Kementrian Agama mengeluarkan surat edaran Menag yang mana di dalamnya mengatur tentang tata cara peribadatan selama pandemi.

Hal tersebut diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus Covid-19.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Twitter @YanHarahap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah