Dalam cuitannya, Yan Harahap mempertanyakan jarak antar kerumunan saat melempar kaos hingga durasi yang dibutuhkan saat itu.
"Jarak melempar kaos? Jarak antar kerumunan yang dilempar kaos? Durasi waktu melempar-lempar kaos berapa menit?" cuitnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @YanHarahap pada 7 Februari 2022.
Diketahui saat ini kondisi Covid-19 semakin meningkat setiap harinya.
Virus Covid-19 varian Omicron dikhawatirkan akan menambah panjang daftar pasien yang terinfeksi, karena cepatnya penularan.
Pemerintah melalui Kementrian Agama mengeluarkan surat edaran Menag yang mana di dalamnya mengatur tentang tata cara peribadatan selama pandemi.
Hal tersebut diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus Covid-19.***