SE Menag Atur Jarak Antar Jamaah hingga Waktu Ceramah 15 Menit, Yan Harahap: Jarak Lempar Kaos?

- 7 Februari 2022, 11:04 WIB
Yan Harahap menanggapi SE Menag yang mengatur jarak antar jamaah saat berada di rumah ibadah hingga waktu ceramah.
Yan Harahap menanggapi SE Menag yang mengatur jarak antar jamaah saat berada di rumah ibadah hingga waktu ceramah. /Instagram.com/@yanharahap./

PR DEPOK - Surat edaran Menteri Agama yang mengatur tentang tata cara peribadatan/keagamaan di rumah ibadah kembali menuai beragam komentar, salah satunya dari Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Demokrat Yan Harahap.

Dalam surat edaran Menag tersebut, ada aturan tentang jarak antar jamaah paling dekat satu meter dengan memberi tanda di lantai, halaman, atau pun kursi.

Surat edaran Menag juga membatasi waktu ceramah, paling lama khutbah keagamaan 15 menit.

Bukan hanya itu, yang menjadi sorotan juga adalah ditiadakannya kotak amal.

Baca Juga: Moeldoko Sebut 'Jangan Egois' Usai UU IKN Digugat ke MK, HNW: Mestinya Dengarkan Aspirasi Publik

Lewat cuitannya, Yan Harahap menyinggung tentang kerumunan yang terjadi saat kunjungan kerja presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

Rekaman Jokowi saat membagi-bagikan kaos sempat viral di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, terlihat Jokowi terlihat melempar-lempar kaos di tengah kerumunan masyarakat.

Baca Juga: Polres Karawang Bongkar Penipuan Arisan Online, Korban 'Kaum Sosialita' Kehilangan Uang Ratusan Juta Rupiah

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Twitter @YanHarahap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah