PR DEPOK - Surat edaran Menteri Agama yang mengatur tentang tata cara peribadatan/keagamaan di rumah ibadah kembali menuai beragam komentar, salah satunya dari Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Demokrat Yan Harahap.
Dalam surat edaran Menag tersebut, ada aturan tentang jarak antar jamaah paling dekat satu meter dengan memberi tanda di lantai, halaman, atau pun kursi.
Surat edaran Menag juga membatasi waktu ceramah, paling lama khutbah keagamaan 15 menit.
Bukan hanya itu, yang menjadi sorotan juga adalah ditiadakannya kotak amal.
Baca Juga: Moeldoko Sebut 'Jangan Egois' Usai UU IKN Digugat ke MK, HNW: Mestinya Dengarkan Aspirasi Publik
Lewat cuitannya, Yan Harahap menyinggung tentang kerumunan yang terjadi saat kunjungan kerja presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Rekaman Jokowi saat membagi-bagikan kaos sempat viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, terlihat Jokowi terlihat melempar-lempar kaos di tengah kerumunan masyarakat.