PR DEPOK - Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) digugat oleh mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua beserta 11 orang lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor 15/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022, seperti yang dipantau berdasarkan laman resmi MK.
Adapun penggugat menamakan diri mereka yaitu tergabung ke dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).
Di dalam gugatannya tersebut, pemohon menyebutkan sejumlah poin-poin kerugian konstitusional, di antaranya pemohon dirugikan secara potensial dalam penalaran yang wajar dapat terjadi apabila diberlakukannya Undang-Undang IKN.
Soal gugatan UU IKN ke MK, turut direspon oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko. Menurut Moeldoko gugatan tersebut sebagai tanda keegoisan.
Respon Moeldoko itu tampak ditanggapi oleh Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. Ia mengatakan bahwa semestinya mendengarkan seluas-luasnya aspirasi publik saat membuat UU dan persilahkan gugatan UU IKN ke MK.
"Soal UU IKN, Benar KSP Moeldoko:”Janganlah Kita Egois”. Maka mestinya dengarkan seluas-luasnya aspirasi publik saat membuat UU dan persilahkan gugat UU IKN ke MK," kata Hidayat Nur Wahid.