Disangka Burung, Ayah Tega Bunuh Anak Sendiri Gunakan Senapan Angin

- 17 April 2020, 10:32 WIB
ILUSTRASI Senapan angin.*
ILUSTRASI Senapan angin.* /Antara/

PIKIRAN RAKYAT - Seorang anak asal Batu Ampar, Kubu Raya, Kalimantan Barat ditembak oleh ayahnya sendiri saat berada di atas pohon untuk memasang perekat burung.

Tragedi mengenaskan ini terjadi pada Kamis 16 April 2020 petang, tepatnya pukul 17.30 WIB.

Polsek Batu Ampar kemudian mengamankan sang ayah, berisinial YKB yang telah menembak anaknya sendiri hingga meninggal menggunakan senapan angin.

"Anggota kita di Polsek Baru Ampar telah mengamankan tersangka YKB yang menembak anaknya sendiri dengan menggunakan senapan angin," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: 6 Langkah Aman Pakai Zoom, Cegah Pencurian Data dan Gangguan Privasi 

Berdasarkan keterangan tersangka YKB, penembakan terhadap darah dagingnya sendiri itu merupakan ketidaksengajaan.

YKB mengaku mengira sang anak yang sedang berada di atas pohon itu adalah burung sehingga ia memutuskan untuk menembaknya.

Kendati demikian, saat ini pihak kepolisian di Batu Ampar sedang memproses kasus tersebut untuk terus menggali informasi lebih lanjut.

Kronologi kejadian penembakan terhadap anak di bawah umur ini terjadi sekitar pukul 17.30 WIB, di waktu yang bersamaan, korban sedang berada di atas pohon memasang perekat burung.

"Saat memasang perangkap burung itulah, bapaknya ini menyangka anaknya adalah burung yang sedang bertengger di atas pohon," kata AKBP Yani.

Baca Juga: Info Pemadaman Listrik Kota Depok Hari Ini, Jumat 17 April 2020 

Kemudian, lanjutnya, tersangka buru-buru mengambil senapan angin dan menembaknya dari bawah.

Akibat tembakan jarak jauh tersebut, anaknya lantas terjatuh dari atas pohon dan meninggal dunia.

Tersangka YKB menyadari bahwa sasaran tembakannya adalah sang anak ketika ia mendengar suara anaknya berteriak tepat setelah ia menarik pelatuk senapan miliknya.

YKB kemudian memanggil istrinya untuk memberikan pertolongan pada sang anak, namun sayang, anaknya tidak terselamatkan.

"Tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polsek Batu Ampar dan langsung kami proses," tutur AKBP Yani.

Baca Juga: Sinopsis Vampires: The Turning, Aksi Vampir Thailand yang Tayang Jumat 17 April 2020 

Saat ini, pelaku telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku.

"Pelaku akan kami kenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan akan dilapis dengan UU Perlindungan Anak karena korban merupakan anak di bawah umur," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka YKB terancam mendapatkan hukuman penjara paling lama 15 tahun.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x