Argo menambahkan untuk pelaksanaan PSBB di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi juga telah diterapkan.
Baca Juga: Cek Fakta: Tersiar Kabar Raja Salman Dirawat karena Virus Corona, Simak Faktanya
Guna mendukung pemberlakuan ini, Polri menerjunkan 3.316 personil yang ditempatkan di 124 titik cek poin.
“Dari evaluasi hari pertama, Polresta Bogor memberikan teguran kepada 42 pengendara motor, 15 pengemudi mobil, dan 13 angkot," tutur Argo.
Dari hasil evaluasi tersebut, masyarakat ditegur karena tidak menggunakan masker dan berpenumpang melebihi kapasitas.
“Berkaitan tindakan tegas, polisi memberikan sanksi sosial dan peringatan oleh petugas di lapangan berupa teguran tertulis. Selain itu, mereka juga diberikan masker secara gratis," ungkap Arjo.
Baca Juga: Sinopsis Taken 2, Saga Penculikan Keluarga Mills di Turki yang Tayang Jumat 17 April 2020
Kembali menegaskan, Argo mengatakan bahwa teguran tertulis yang diberikan kepada para pelanggar yang melanggar bukan tilang.
Surat teguran diberikan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Yang perlu dipahami, surat teguran berbeda dengan tilang karena teguran tertulis tidak ada denda dan sanksi yang mengikat,” katanya.