PSBB di Jabodebek Diterapkan, Angka Pelanggaran Mendekati 7.000

- 17 April 2020, 10:57 WIB
POLRES Metro Depok ikut serta dalam pengecekan di perbatasan Depok-Jakarta.*
POLRES Metro Depok ikut serta dalam pengecekan di perbatasan Depok-Jakarta.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pihak kepolisian Polda Metro Jaya terus membantu dalam pengawasan saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pihak kepolisian telah menerapkan dengan pemberian berupa surat teguran.

Surat teguran akan diberikan kepada setiap pelanggar aturan PSBB di jalan raya.

Sejauh ini pihak Polda Metro Jaya mengungkapkan surat teguran menjadi sanksi yang diberikan kepada setiap pelanggar, bukan surat tilang.

Baca Juga: Disangka Burung, Ayah Tega Bunuh Anak Sendiri Gunakan Senapan Angin 

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News, terdapat 6.901 pelanggaran saat pemberlakuan PSBB di Jabodebek.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menyebutkan selama penegakan hukum PSBB di Jakarta dalam kurun waktu 13 April hingga 15 April 2020 masih banyak masyarakat yang melanggar.

Tercatat ada 4.498 pelanggar yang tidak menggunakan masker.

“Sedangkan untuk kendaraan roda empat yang melebihi kapasitas 50 persen sebanyak 1.796 pelanggar, dan kendaraan roda dua yang tidak satu alamat ada 607 kasus,” ujar Brigjen Argo Yuwono.

Argo menambahkan untuk pelaksanaan PSBB di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi juga telah diterapkan.

Baca Juga: Cek Fakta: Tersiar Kabar Raja Salman Dirawat karena Virus Corona, Simak Faktanya 

Guna mendukung pemberlakuan ini, Polri menerjunkan 3.316 personil yang ditempatkan di 124 titik cek poin.

“Dari evaluasi hari pertama, Polresta Bogor memberikan teguran kepada 42 pengendara motor, 15 pengemudi mobil, dan 13 angkot," tutur Argo.

Dari hasil evaluasi tersebut, masyarakat ditegur karena tidak menggunakan masker dan berpenumpang melebihi kapasitas.

“Berkaitan tindakan tegas, polisi memberikan sanksi sosial dan peringatan oleh petugas di lapangan berupa teguran tertulis. Selain itu, mereka juga diberikan masker secara gratis," ungkap Arjo.

Baca Juga: Sinopsis Taken 2, Saga Penculikan Keluarga Mills di Turki yang Tayang Jumat 17 April 2020 

Kembali menegaskan, Argo mengatakan bahwa teguran tertulis yang diberikan kepada para pelanggar yang melanggar bukan tilang.

Surat teguran diberikan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Yang perlu dipahami, surat teguran berbeda dengan tilang karena teguran tertulis tidak ada denda dan sanksi yang mengikat,” katanya.

Masyarakat diimbau untuk mematuhi segala peraturan dalam masa PSBB ini.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x