Diketahui, sebelumnya Luhut menyampaikan bahwa pembukaan pintu masuk Bali untuk internasional juga hanya diperuntukkan bagi pelaku perjalanan luar negeri non pekerja migran Indonesia (PPLN non-PMI).
"Kami tetap akan melakukan pembukaan secara bertahap bertingkat dan berlanjut," kata Menko Luhut.
Usai pintu internasional dibuka, pelaku perjalanan akan mengikuti aturan karantina, dan akan tetap mengikuti sesuai Surat Edaran yang berlaku.***