4 Poin yang Diserukan Komnas HAM Menyusul Kericuhan di Desa Wadas Jateng

- 9 Februari 2022, 14:00 WIB
Komisioner Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Beka Ulung Hapsara saat ditemui di Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Komisioner Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Beka Ulung Hapsara saat ditemui di Jakarta, Selasa (30/7/2019). /Genta Tenri Mawangi/ANTARA

 

PR DEPOK - Kericuhan warga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) menjadi sorotan Komnas HAM RI.

Komnas HAM menyesalkan tindakan kericuhan yang dilakukan aparat kepolisian kepada warga dan pendamping hukum warga.

"Serta adanya dugaan penangkapan terhadap sejumlah warga di Polres Purworejo," ujar Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Rabu, 9 Februari 2022.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Maaf dan Siap Bertanggung Jawab: Warga Wadas yang Ditahan Akan Dipulangkan

Menurutnya, tindakan kekerasan oleh polisi kepada warga tersebut merupakan buntut dari warga yang menolak desanya dijadikan lokasi penambangan atau Quarry.

"Kericuhan terjadi saat proses pengukuran lahan warga untuk penambangan batu andesit di Desa Wadas," ujarnya.

Terkait peristiwa tersebut, Komnas HAM RI mengeluarkan atau menyerukan 4 poin penting antara lain:

Baca Juga: Aleix Espargaro di Lombok: Bingung Lihat Bensin Eceran hingga Emak-emak Bonceng 4 Anak SD

1. Meminta Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menunda pengukuran lahan milik warga Desa Wadas.

2. Meminta Polda Jawa Tengah menarik aparat yang bertugas di Desa Wadas.

Kemudian melakukan evaluasi total pendekatan yang dilakukan serta memberi sanksi kepada petugas yang terbukti melakukan kekerasan kepada warga.

Baca Juga: PHRI Optimis Kebangkitan Pariwisata Nasional Terus Menunjukan Tren Positif

3. Gubernur Jawa Tengah, BBWS Serayu Opak dan pihak terkait menyiapkan alternatif solusi.

Permasalahan penambangan batu andesit di Desa Wadas diharapkan bisa disampaikan dalam dialog yang akan difasilitasi oleh Komnas HAM RI.

4. Meminta semua pihak untuk menahan diri, menghormati hak orang lain, dan menciptakan suasana yang kondusif agar terbangunnya dialog berbasis prinsip hak asasi manusia.

Baca Juga: Popularitas Camilla Naik Drastis Usai Direstui Ratu Jadi Permaisuri Kerajaan Inggris

Demikian poin-poin yang disampaikan Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara, pada Rabu, 9 Februari 2022.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah