Iuran BPJS Kesehatan Resmi Batal Naik per April 2020

- 21 April 2020, 20:55 WIB
ILUSTRASI Iuran BPJS Kesehatan batal naik.*
ILUSTRASI Iuran BPJS Kesehatan batal naik.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR/

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) terhitung mulai 1 April 2020.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020.

Untuk besaran iuran yang dibayarkan oleh peserta kini kembali disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Tak Terlihat Puluhan Tahun, Penyu Langka Bertelur di Bibir Pantai Saat Pandemi Corona

Melalui akun Twitter Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com pada 21 April 2020, pemerintah telah menghormati keputusan MA tersebut.

"Pemerintah hormati keputusan MA. Prinsipnya, Pemerintah ingin agar keberlangsungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy.

Dengan pembatalan tersebut, iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik menjadi Rp 42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp 25.500.

Baca Juga: Cara Salat Tarawih Sendiri di Rumah Saat Masa Pendemi Corona

Sementara untuk kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000 dam untuk kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.

Bagi masyarakat yang telah membayarkan iuran BPJS Kesehatan untuk April 2020 sesuai dengan tarif yang berlaku sejak awal tahun, maka untuk kelebihannya akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x