Pemerintah saat ini sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut, dan terus berupaya agar pelayanan peserta BPJS berjalan baik.
Baca Juga: Orang Tiongkok Gemar Beternak dan Konsumsi Tikus Sebelum Pandemi Corona, Kini Dilarang
Terkait masalah kenaikan iuran BPJS sejak awal tahun, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (Kepala Biro KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti mengklarifikasi mengapa pemerintah menaikkan iuran BPJS.
Ia mengungkapkan, diantara penyebab utama defisit program JKN yang sudah terjadi sejak awal pelaksanaannya adalah besaran iuran yang underpriced dan adverse selection pada peserta mandiri.
Banyak peserta mandiri yang hanya mendaftar pada saat sakit dan memerlukan layanan kesehatan yang mengeluarkan biaya mahal, dan setelah sembuh, peserta berhenti membayar iuran tersebut.***