PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) terhitung mulai 1 April 2020.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020.
Untuk besaran iuran yang dibayarkan oleh peserta kini kembali disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Tak Terlihat Puluhan Tahun, Penyu Langka Bertelur di Bibir Pantai Saat Pandemi Corona
Melalui akun Twitter Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com pada 21 April 2020, pemerintah telah menghormati keputusan MA tersebut.
"Pemerintah hormati keputusan MA. Prinsipnya, Pemerintah ingin agar keberlangsungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy.
Dengan pembatalan tersebut, iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik menjadi Rp 42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp 25.500.
Baca Juga: Cara Salat Tarawih Sendiri di Rumah Saat Masa Pendemi Corona
Sementara untuk kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000 dam untuk kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.
Bagi masyarakat yang telah membayarkan iuran BPJS Kesehatan untuk April 2020 sesuai dengan tarif yang berlaku sejak awal tahun, maka untuk kelebihannya akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.
Pemerintah saat ini sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut, dan terus berupaya agar pelayanan peserta BPJS berjalan baik.
Baca Juga: Orang Tiongkok Gemar Beternak dan Konsumsi Tikus Sebelum Pandemi Corona, Kini Dilarang
Terkait masalah kenaikan iuran BPJS sejak awal tahun, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (Kepala Biro KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti mengklarifikasi mengapa pemerintah menaikkan iuran BPJS.
Ia mengungkapkan, diantara penyebab utama defisit program JKN yang sudah terjadi sejak awal pelaksanaannya adalah besaran iuran yang underpriced dan adverse selection pada peserta mandiri.
Banyak peserta mandiri yang hanya mendaftar pada saat sakit dan memerlukan layanan kesehatan yang mengeluarkan biaya mahal, dan setelah sembuh, peserta berhenti membayar iuran tersebut.***
Mulai 1 April 2020, Pemerintah telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. pic.twitter.com/83iD8zJ5lc— Kemenko PMK (@kemenkopmk) April 21, 2020