"Pemerintah melakukan lockdown wilayah, karantina wilayah dengan melarang mudik atau pulang kampung, tapi di sisi lain Pemerintah tidak mau memenuhi kebutuhan dasar masyarakat," lanjutnya.
Baca Juga: Mirip Adegan Lawak, Reporter Ini Tak Pakai Celana tapi Atasannya Rapi Saat Siaran di Rumah
Sementara itu, Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Nusa Cendana (Undana), Dr Johanes Tuba Helan, SH MHum mengatakan bahwa larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah sama sekali tidak melanggar hak asasi manusia.
"Tidak ada pelanggaran HAM. Kebijakan ini justru merupakan bentuk tanggung jawab negara atau pemerintah terhadap keselamatan rakyatnya," ujar Johanes Tuba Helan seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
"Larangan mudik justru untuk melindungi hak asasi manusia bagi warga negara, yakni hak untuk hidup dan hak atas kesehatan," imbuhnya. ***