Refly Harun Sebut Larangan Mudik Langgar HAM, Pakar Hukum: Justru untuk Melindungi

- 30 April 2020, 10:10 WIB
REFLY Harun dicopot dari jabatan Komut Pelindo I.*
REFLY Harun dicopot dari jabatan Komut Pelindo I.* /ANTARA NEWS/

PIKIRAN RAKYAT - Bulan suci Ramadhan yang akan diakhiri dengan perayaan Idulfitri biasanya tidak luput dari budaya mudik di Indonesia.

Sayangnya, tahun ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang aktivitas mudik demi mendukung Indonesia dalam menanggulangi penyebaran Virus Corona atau COVID-19.

Larangan mudik telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 Hijirah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Azan Magrib Depok Hari Ini Kamis, 30 April 2020

Keputusan Jokowi terkait larangan mudik tersebut menimbulkan sejumlah pro-kontra dari berbagai pihak, salah satu yang menjadi viral di tengah masyarakat adalah opini Refly Harun yang merupakan mantan Komisaris Utama Pelindo.

Refly menyinggung keputusan Jokowi yang tertuang dalam Permenhub, menurutnya larangan mudik telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Dia memberikan opini tersebut atas dasar UUD 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Perketat Personel di Perbatasan, Wali Kota Depok: Jangan Tergiur Janji Jasa Antar Mudik

"Dengan Permenhub 25 Tahun 2020 ini yang melarang mudik per tanggal 24 April, maka sesunggunya sudah ada pelanggaran atau pembatasan terhadap hak asasi manusia," kata Refly Harun sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

"Jadi hak asasi manusia baik itu yang tercantum di dalam konstitusi secara langsung UUD 1945 maupun yang tercantum di dalam UUD hak asasi manusia UUD Nomor 39 Tahun 1999, dapat dibatasi asal pembatasannya di dalam Undang-Undang, lah kok ini pembatasannya di dalam Permenhub, nah ini yang menjadi persoalan," tutur dia.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x