Mendag berpendapat bahwa hal inilah yang menyebabkan harga minyak goreng di Surabaya masih tinggi.
"Saya sudah memerintahkan untuk menyetok truk minyak goreng curah seharga Rp10.500 per liter untuk pedagang di pasar ini. Supaya harga yang dijual ke masyarakat tidak lebih dari Rp11.500 per liter," ujar Mendag seperti dikutip dari Antara.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR, Siti Mukaromah mengatakan, butuh kerja sama dari seluruh elemen baik itu dari pemerintah, pelaku usaha minyak dan masyarakat dan para distribustior dan penjual karena semuanya berkesinambungan dan berkaitan.
Siti Mukaromah setuju dan mengapresiasi tindakan Mendag terhadap penerapan sanksi hukum untuk penimbun.
"Sidak untuk memberikan keadilan semua pihak. sidak dengan tujuan karena ada yang menimbun kemudian pemerintah memberikan warning atau bertindak tegas saya sangat setuju karena menimbun itu merugikan masyarakat," katanya.***