Menhub Budi mengatakan kebijakan itu bagian penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 terkait Pengaturan Transportasi Saat Mudik Lebaran.
Baca Juga: Sinopsis End of A Gun, Aksi Mantan Agen Pemberantas Narkoba yang Tayang Saat Sahur Nanti
Dengan demikian seluruh moda transportasi umum dapat kembali beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku serta membatasi jumlah calon penumpang setiap perjalanan sesuai aturan sebelumnya.
Untuk mengawasi jalannya moda transportasi yang kembali beroperasi, Kementerian Perhubungan akan bekerja sama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di bawah naunagn Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam menyusun kriterian calon penumpang yang diperbolehkan untuk dapat pergi keluar daerah di tengah larangan mudik yang berlaku.
Demi mengantisipasi salah persepsi di antara masyarakat, Budi menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya memperbolehkan masyarakat dengan tujuan agenda bisnis, melakukan pekerjaan, dan jasa pengiriman logistik yang diperbolehkan bepergian ke luar daerah.
Baca Juga: Sinopsis Mortdecai, Aksi Johnny Depp Mencari Harta Nazi yang Tayang Kamis Dini Hari
Meski begitu Budi mengungkapkan mengizinkan moda transportasi beroperasi normal memang tidak mudah. Namun jika kebijakan tersebut tidak diambil maka kondisi transportasi umum di tanah air sulit untuk dihidupkan kembali.
Budi tetap mengikuti aturan presiden yang telah resmi melarang masyarakat untuk mudik ke daerah. ***