PR DEPOK - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Giring Ganesha kembali kritisi kinerja Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Kali ini, Giring Ganesha menyoroti kekalahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta terkait gugatan warga atas banjir di Kali Mampang.
Giring Ganesha menyindir bahwa Anies Baswedan seperti harus mendapat tuntutan terlebih dahulu baru dirinya bekerja.
Baca Juga: Sudah Pensiun Dini, Sergio Aguero Justru Tertarik Ikut Piala Dunia 2022 Bersama Argentina
"Apakah ini artinya warga DKI harus gugat terus ke pengadilan baru Gubernurnya kerja?," kicau @Giring_Ganesha dikutip PikiranRakyat-Depok.com pada Minggu, 20 Februari 2022.
Sebelumnya, PTUN Jakarta telah mengabulkan sebagian gugatan para warga yang terdampak banjir Kali Mampang.
Baca Juga: Ini 4 Zodiak yang Tidak Bisa Mengatasi Kegagalan, Bikin Anda Kurang Percaya Diri
Dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang diputuskan pada 15 Februari lalu, disebutkan bahwa Anies Baswedan wajib menuntaskan pengerukan Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Anies Baswedan juga diminta untuk membangun turap pada sungai di sekitar Kelurahan Pela Mampang.
Selain itu, ia juga diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp2.618.300.
Belum lama ini, Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta memberikan informasi terkait proses pengerukan Kali Mampang.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi Dinas SDA Jakarta, terlihat alat berat tengah melakukan pengerukan Kali Mampang, dan disebutkan bahwa proses pengerjaan telah 100 persen rampung.
"Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta terus berupaya melakukan kegiatan pengerukan atau pengurasan saluran/ kali/ waduk melalui kegiatan Gerebek Lumpur di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.," demikian keterangan unggahan tersebut.***