Berani Lakukan Penimbunan Minyak Goreng? Satgas Pangan Polri Ingatkan Ancaman Hukumannya

- 20 Februari 2022, 11:50 WIB
Ilustrasi minyak goreng. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ungkap sanksi bagi penimbun minyak goreng, ada pidana denda hingga Rp50 miliar.
Ilustrasi minyak goreng. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ungkap sanksi bagi penimbun minyak goreng, ada pidana denda hingga Rp50 miliar. /Portal Bandung Timur/Heriyanto/

PR DEPOK - Sejumlah pedagang kecil di Kota Bandung belakangan ini mengeluhkan kelangkaan minyak goreng kemasan seharga Rp14.000.

Berdasarkan pantauan Pikiranrakyat-Depok.com ke sejumlah minimarket, minyak goreng kemasan hampir dipastikan kosong alias tidak tersedia.

Sehingga berbagai dugaan pun bermunculan, masyarakat atau pedagang kecil menduga ada oknum yang sengaja menimbun minyak goreng hingga hampir setiap tempat penjualan kosong.

Demi mengantisipasi kelangkaan dan dugaan adanya penimbunan, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri lantas memberikan peringatan.

Baca Juga: Erick Thohir Minta Saran Tontonan di Malam Minggu, dr. Eva: Mending Nonton Penderitaan Rakyat Pak

Peringatan itu adalah agar para pelaku usaha yang menimbun minyak goreng akan ditindak, karena perbuatan itu melawan hukum.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, pelaku usaha yang terbukti lakukan penimbunan dapat terkena hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp50 miliar.

"Dapat disangkakakn Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting," katanya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Biodata dan Profil Pemain Putra Indonesia di Ajang Badminton Asian Team Championship (BATC 2022)

Lebih lanjut, Ramadhan menegaskan bahwa sebenarnya stok atau ketersediaan minyak goreng di beberapa daerah cukup atau masih aman.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x