Berani Lakukan Penimbunan Minyak Goreng? Satgas Pangan Polri Ingatkan Ancaman Hukumannya

- 20 Februari 2022, 11:50 WIB
Ilustrasi minyak goreng. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ungkap sanksi bagi penimbun minyak goreng, ada pidana denda hingga Rp50 miliar.
Ilustrasi minyak goreng. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ungkap sanksi bagi penimbun minyak goreng, ada pidana denda hingga Rp50 miliar. /Portal Bandung Timur/Heriyanto/

Kendati begitu, ia tidak memungkiri bahwa adanya sejumlah pelaku usaha yang mencoba melakukan penimbunan minyak goreng.

Oleh sebab itu, lanjutnya, ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pengecekan langsung ke pasar.

"Satgas Pangan Polri mendorong juga lembaga terkait untuk rutin menggelar operasi pasar demi memastikan ketersediaan minyak goreng dan menjamin harganya sesuai dengan batas yang ditetapkan pemerintah," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah