PR DEPOK - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi baru saja menandatangani peraturan Nomor 1 Tahun 2022.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam peraturan tersebut, dituliskan tentang melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK adalah Peserta.
Dalam aturan tersebut, Jokowi meminta pihak kepolisian untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan. Aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga: Viral Wanita di Cirebon Curhat Jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Korupsi
Saat ini kepemilikan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) akan menjadi syarat wajib untuk berbagai keperluan.
Sebelumnya, Jokowi telah menginstruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah.
Peraturan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022 mendatang.
Baca Juga: Semakin Terorganisir, Penyelundupan Narkotika Suriah ke Yordania Gunakan Pesawat Tak Berawak